Hari Pertama Larangan Mudik, 148 Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Aceh-Sumut

Share

Nukilan.id – Hari pertama penerapan larangan mudik, 148 kendaraan harus putar balik di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut). Petugas gabungan menyekat akses keluar-masuk lintas provinsi tersebut selama 6-17 Mei sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19 selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Total kendaraan yang (diminta) putar balik 148 kendaraan,” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondani kepada media, Kamis (6/5/2021) malam.

Penyekatan akses antara Aceh dan Sumut dilakukan pada empat pos perbatasan yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Kota Subulussalam.

Setiap pos tersebut diawasi petugas gabungan dari TNI, polisi, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Kesehatan.

Selama larangan mudik, angkutan umum antarkota dan kabupaten juga dilarang beroperasi di Aceh. Perusahaan angkutan yang melanggar akan disanksi. Kendati demikian, sejauh ini belum ada larangan mudik antarkota dan kabupaten di Aceh. [sumber]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News