Nukilan.id – Pemerintah akan mengumumkan keputusan penyelenggaran ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi pada hari ini, Kamis (3/6/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menggelar rapat tertutup bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
“Tadi bersama seluruh anggota komisi VIII, tadi sudah bicara, mendiskusikan pelaksanaan ibadah, mulai dari A sampai Z,” kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag.
“Kita berkesimpulan, karena harus ada yang kita tata terlebih dahulu, Insya Allah besok siang kami akan umumkan secara resmi di Kantor Kemenag,” ujarnya.
Yaqut mengatakan, Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat pengumuman resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji ini akan disusun dengan komprehensif.
Sehingga masyarakat dapat memahami keputusan pemerintah secara utuh. Oleh karena itu, keputusan soal pemberangkatan ibadah haji baru akan diumumkan besok.
“Besok akan disampaikan ke publik. Harus ditata agar jangan sampai salah yang disampaikan ke publik, harus benar dan transparan,” ucap dia.
Sebelumnya, Yaqut juga menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021. Kendati belum ada kepastian, Pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan.
Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment dan penyiapan dokumen perjalanan.
Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.
“Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari pemerintah Arab Saudi,” ungkapnya.
“Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab,” ucap dia.
Menurut Yaqut, finalisasi penyiapan layanan jemaah Indonesia di Arab Saudi memerlukan informasi mengenai ketentuan-ketentuan per-hajian tahun berjalan.
Adapun ketentuan itu seperti besaran kuota, pengaturan protokol kesehatan haji dan lainnya sebagaimana diatur dan disepakati dalam MoU.[kompas]