Nukilan.id – Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) pada Kamis (29/7/2021).
Nilai ambang batas merupakan penentu kelulusan peserta seleksi CPNS 2021 ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Esok Kementerian PANRB akan mensosialisasikan keputusan tersebut (passing grade CPNS 2021). Saksikan acaranya live di kanal YouTube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB,” tulis akun Instagram resmi KemenpanRB pada Rabu (28/7/2021).
Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1023Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
“Sahabat muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah ditandatangani,” tambahnya.
Passing Grade CPNS 2019Â
Pada seleksi CPNS 2019, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk setiap formasi:
Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126 TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80 TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65.
Jalur disabilitas
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260.
Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260.
Jalur diaspora dan cumlaude
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 271. [kontan.co.id]