Nukilan.id – Warga yang akan masuk perbatasan Aceh diwajibkan menunjukkan surat swab antigen kepada petugas penyekatan di tiap perbatasan di wilayah Aceh. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Selasa, 18 Mei 2021.
Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/9212 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik idulfitri 1442 Hijriah. SE tersebut dikeluarkan pada 14 Mei 2021.
“Maka siapa pun yang akan memasuki perbatasan Aceh wajib menunjukan surat swab antigen kepada petugas penyekatan,” kata Dicky, Senin, 17 Mei 2021.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatan.
“Pada 18 Mei 2021 semua kendaraan boleh memasuki Aceh baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam asalkan membawa surat bebas covid-19,” lanjut dia.
Kebijakan tersebut tersebut bertujuan mengantisipasi lonjakan penyebaran covid-19 pascalebaran. Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 jam untuk terus mengecek setiap kendaraan dan masyarakat yang akan masuk ke Aceh.
“Kepada pemilik kendaraan umum terutama bus AKAP (Antarkota Antarprovinsi), agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas covid-19 atau surat hasil swab antigen,” tambah Dicky.
Dicky menuturkan, jika ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka bus tersebut akan diputar balik. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan pribadi.
“Kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi diharapkan mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dengan membawa surat swab antigen. Karena apabila melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas,” ia memperingatkan.[medcom]