Nukilan.id – Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 tentang hari-hari nasional telah menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Lantas, bagaimana sejarah Hari Ibu sebagai salah satu Hari Nasional?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan, Hari Ibu merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia. Kaum perempuan telah ikut berjuang dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
Dalam Pedoman Peringatan Hari Ibu, Kemendikbud menuliskan sejarah Hari Ibu terinspirasi dari gema Sumpah Pemuda tahun 1928, yang menggugah semangat para pimpinan kaum perempuan untuk bersatu dalam wadah mandiri. Lalu pada tanggal 22-25 Desember 1928, diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia di Yogyakarta untuk pertama kalinya.
Salah satu keputusannya adalah dibentuk satu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Tahun 1929, PPPI berganti nama menjadi Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia (PPII). Tahun 1935 dilaksanakan Kongres Perempuan Indonesia kedua di Jakarta. Kongres ini menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih tebal rasa kebangsaannya.
Pada Kongres Perempuan Indonesia III tahun 1938 di Bandung, ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu dan dikukuhkan dengan Keputusan Presiden.
Apresiasi kepada ibu dan perempuan juga menjadi salah satu inspirasi Aksi Cepat Tanggap. Berbagai program untuk mendukung perjuangan para perempuan digalakkan dalam berbagai program kemanusian, antara lain Wakaf Modal Usaha untuk perempuan pelaku UMKM dan beaguru guru perempuan serta ustazah berdedikasi. Dengan program-program tersebut, ACT berikhtiar menguatkan perjuangan perempuan sebagai motor penggerak kemajuan bangsa. []