Hakim PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie

Share

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Saifuddin, tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Putusan perkara nomor:05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dibacakan hakim Praperadilan PN Banda Aceh pada Senin (29/11/2021) dan menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000,-.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, H Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, sebelumnya tersangka Saifuddin selaku pemohon prapid mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banda Aceh pada (5/11/2021) dengan nomor perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Bna yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2021, diwakili/dikuasakan kepada Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH, masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi simbolon & Rekan.

“Dan sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka An. Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018,” jelasnya.

Bahwa sesuai jadwal jumat 19 November 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengeluarkan surat perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, SH.MH, Zulkarnaen, SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang praperadilan.

“Kemudian pada tanggal 22 Nopember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon tersebut,” jelas Munawal.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Nopember 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada tanggal 24 Nopember 2021 termohon mengajukan Duplik dan menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat.

“Dan pada Kamis, 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan, kemudian pada hari ini hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusan perkara tersebut dengan isi putusan, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000,” terang Munawal. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News