Hajar Pria Diduga Mesum hingga Tewas, 6 Warga Banda Aceh Jadi Tersangka

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Enam warga di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pria berinisial RD (50). Korban dihajar warga setelah diduga melakukan perbuatan mesum di dalam sebuah rumah.

Keenam tersangka adalah SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19). Mereka seluruhnya berdomisili di Banda Aceh.

“Berdasarkan keterangan dari 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, penetapan mengarah pada enam tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Minggu (29/12/2024).

Insiden bermula ketika RD digerebek warga di dalam sebuah rumah di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada pertengahan November lalu. Warga menghajar RD hingga ia harus dilarikan ke rumah sakit.

Korban meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh pada 16 November pagi. Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

Untuk menyelidiki kasus ini, penyidik Polresta Banda Aceh melakukan ekshumasi pada 19 November. Jasad RD yang sudah dimakamkan di Aceh Besar dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.

Setelah hasil autopsi keluar, polisi kembali meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat penyelidikan. Menurut Fadillah, keenam tersangka akan diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam berdasarkan laporan keluarga korban, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan para tersangka,” ujar Fadillah.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News