H-7 Lebaran, Polisi Sekat 9 Titik Lokasi di Sumut

Share

Nukilan.id – Terhitung mulai hari Kamis (06/05/2021) mendatang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penyekatan mengantisipasi pemudik yang akan keluar dan masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut). Penyekatan ini sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pada Idul Fitri 1422 H hingga Senin (17/5/2021) mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, terdapat sembilan pos di wilayah Sumut yang bakal dilakukan penyekatan. Meliputi perbatasan wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Ada sembilan pos penyekatan perbatasan provinsi yang didirikan. Pemberlakuannya dilakukan mulai tanggal 6-17 Mei ini,” ujar Valentino, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Klarifikasi Dirlantas Polda Aceh: Tidak Perlu Bawa Surat Tes Antingen

Valentino menjelaskan, untuk batas wilayah Provinsi Aceh penyekatan dilakukan dengan enam pos. Masing-masing tiga pos untuk Resort Langkat yakni Jalinsum Medan – Banda Aceh kilometer (km) 165 Desa Halaban, Kecamatan Waterpark Ria-Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang dan Pos Lantas Sei Kerang, Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat.

Selanjutnya Resort Karo tepatnya di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara. Kemudian Resort Pakpak Bharat, tepatnya di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.

 “Terakhir Resort Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di Jalan Manduamas – Singkil Desa Saragih Barat atau tugu perbatasan Provinsi Sumut-Aceh,” kata Valentino.

Kemudian untuk batas wilayah Provinsi Riau, penyekatan dilakukan dengan dua pos. Pos pertama di Resort Labuhanbatu, tepatnya di Jalinsum Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan km 365-366 Medan-Bagan Batu atau pos cek poin lintas batas Provinsi Riau.

Baca juga: FPMPA Minta Polda Aceh Tinjau Ulang Kewajiban Membawa Surat Hasil Tes Antingen

“Lalu Pos kedua di Resort Padang Lawas cek poin Sosa tepatnya di Kabupaten Padang Lawas berbatasan dengan Kabupaten Rohul Riau,” ucapnya. Sedangkan untuk batas wilayah Provinsi Sumbar, ada didirikan satu pos penyekatan, yakni di Jalan Lintas Medan – Padang km 75-76 Kecamatan Muara Sipongi sekaligus di Jalan Lintas km 98-99 Kecamatan Ranto Baek Panyabungan – Sumbar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam penyekatan larangan mudik ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik maka petugas akan memaksa untuk putar balik.

“Para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, larangan mudik 2021 ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.[iNews.id]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News