Gugatan Tiyong Dikabulkan, Kemenkumham Aceh Bakal Lakukan Upaya Hukum ke PTUN Medan

Share

Nukilan.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA, tanggal 22 Juli 2022.

Gugatan tersebut terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.

Atas putusan tersebut, PTUN Banda Aceh memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan permohonan perubahan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen yang telah diajukan penggugat.

Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, pihaknya sedang menunggu dokumen putusan secara resmi dari Majelis Makim PTUN Banda Aceh.

“Kita belum menerima putusan resmi dari Majelis Hakim,” kata Meurah dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (25/7/2022).

Ia menyampaikan, jika semua dokumen putusan resmi dari Majelis Hakim sudah diterima, maka pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dokumen tersebut, dan selanjutnya melakukan upaya hukum ke PTUN Medan.

“Jika surat sudah kita terima, selanjutnya kita melakukan upaya hukum ke PTUN medan. Jadi, keputusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh tidak serta merta eksekusi gugatan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, penolakan PNA hasil KLB yang dikeluarkan itu sudah sesuai AD/ART PNA. Karena itu, Kemenkumham Aceh akan mempelajari tata hukum apa yang digunakan PTUN Banda Aceh.

“Putusan PTUN Banda Aceh ini akan kita pelajari dulu, tata hukum apa yang mereka gunakan. Sehingga mereka mengabulkan semua gugatan dari DPP PNA versi KLB,” tutur Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News