Friday, May 17, 2024

Gugatan ke Aceh Sepakat Pimpinan Husni Ditolak Pengadilan Negeri Medan

Nukilan.id – Pimpinan Aceh Sepakat pimpinan M Husni Mustafa memastikan gugatan yang dilayangkan kepada mereka ditolak Pengadilan Negeri Medan. Hal itu berdasarkan putusan PN Medan nomor: 138/Pdt.G/2021/PN Mdn.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu mengukum penggugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan Rp1.335.000.

“Ya ada beberapa pihak yang menggugat keabsahan Mubes ke-11 Aceh Sepakat di Hotel Polonia pada 26 Desember 2020. Gugatan mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Medan. Tapi dalam prosesnya PN Medan dengan mempertimbangkan fakta dan kesaksian, PN Medan memutuskan menolak gugatan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pelaksaan Mubes 11 Aceh Sepakat tersebut sah,” kata juru bicara Aceh Sepakat, M Rizal ST, Jumat (4/6/2021).

1. Aceh Sepakat pastikan hanya ada satu kepengurusan yang diakui

Rizal mengatakan, sampai saat ini dipastikan tidak ada kepengurusan Aceh Sepakat lain selain pimpinan Ketum Husni Mustafa dan Sekretaris HT Bahrumsyah serta ketua Dewan Musafat H Said Kamaruzzaman. Sebelumnya memang ada kepengurusan Aceh Sepakat pimpinan Mukhtar yang sempat dilantik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. 

“Jadi Pengadilan Negeri Medan tanggal 31 Mei 2021 menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan mereka tidak dapat diterima. Mereka dihukum akan membayar biaya perkara. Dan saudara Armen cs itu 2016 sudah tidak mengikuti instruksi DPP Aceh Sepakat. Jadi pengadilan menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima,” kata Husni Mustafa menambahkan.

2. Husni mengatakan keputusan Mahkamah Agung dan SK Kemenkumham menguatkan hasil mubes

Husni mengatakan, hal yang menguatkan adalah hasil keputusan Mahkamah Agung nomor 420 yang menyatakan kepengurusan Aceh Sepakat di bawah HM Husni dan HT Bahrumsyah sah.

“Kita juga telah mendaftarkan ke Kemenkumham untuk DPP Aceh Sepakat pada 2017. Diperkuat kembali setelah mubes dengan dikeluarkannya SK Kemenkumham 29 April 2021 tentang kepengurusan Aceh Sepakat,” kata Husni.

“Kita beraturan dengan AD/ART Aceh Sepakat, sejak 1994 kita acuannya seperti itu. Bukan Aceh Sepakat yang berdiri 2021, itu tidak ada hubungannya sekali dengan masyarakat Aceh dengan Masyarakat Aceh Sumatra Utara,” tambahnya.

3. Masalah aset dan yayasan akan dibereskan

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Husni mengatakan, pihaknya akan membereskan persoalan aset.

“Soal aset kita akan clearkan. Termasuk yayasan. Pertama sesuai dengan amanat Mubes kita akan selesaikan aset-aset masyarakat. Yang kedua tentunya kami mengimbau kepada masyarakat Aceh di seluruh Sumatra Utara yang tergabung dalam Aceh Sepakat. Hukum adalah panglima, segalanya di negeri ini. Kalau ada yang mengatas namakan Aceh Sepakat pada tahun 2021 bukan Aceh Sepakat yang lahir tahun 1968,” pungkasnya.[idntimes.com]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img