Nukilan.Id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentang penyampaian dan pembahasan rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas qanun aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pilkada Aceh ditunda.
“Penundaan dilakukan DPRA setelah Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta penundaan karna belum mendapatkan kepastian Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh dari Kementrian Dalam Negeri (kemendagri),” kata Ketua DPRA Dahlan Jamaludin saat konferensi pers selepas rapat paripurna di gedung DPR Aceh, (5/7/2021).
Dahlan menjelaskan juga penundaan Rapat paripurna Qanun Aceh tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Pilkada Aceh tahun 2022.
“Penundaan dilakukan agar ada kepastian Politik dan Hukum terkait pelaksanaan pilkada di Aceh,” jelas Dahlan.
Dahlan menyampaikan secara ketika Gubernur Aceh menyampaikan rancangan qanun pilkada Aceh pada Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi di awal bulan Maret 2021 sudah melawati batas waktu yang diberikan dan diatur oleh Kemendagri.
“Mestinya surat tersebut sudah turun di bulan april,” lanjutnya.
Pembahasan qanun pilkada ditunda juga karena tidak bisa dibahas sepihak oleh DPRA, harus ada Eksekutif, itu Berdasarkan qanun nomor 5 yang mengatur tentang pembentukan qanun Aceh, qanun pilkada itu adalah prakarsa dari gubernur Aceh.
Padahal—katanya, Gubernur Aceh hanya perlu hadir pada paripurna agar bisa dilaksanakan karena sudah memenuhi unsur kedua pihak..
“Yang diperlukan hanya Gubernur Aceh, baru kemudian DPR Aceh menanggapi pembahasan untuk Qanun tersebut, terakhir baru pendapat dari fraksi-fraksi,” kata Dahlan.
Kata Dahlan, pemakarsa itu eksekutif, setelah proses qanun pilkada final, kemudian DPR Aceh juga menyampaiakan pandangan terhadap proses pembahasan qanun pilkada.
Kalau hari ini Aceh tidak mau melaksanakan pilkada 2024 ketentuan pasal nomor 11 tahun 2006 akan dicabut, sebab dengan ketentuan pelaksanaan pilkada Aceh dalam 5 tahun sekali. (Irfan)