Nukilan.id – Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (Gempar) dan LSM Sidom Mirah Kabupaten Simeulue menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Aceh, senin (28/6/2021).
Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan hasil sidang vonis terhadap lima terdakwa korupsi proyek perbaikan jalan dan jembatan Simeulue. Dimana Lima terdakwa itu dihukum sebanyak 2,5 tahun kurungan denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan.
Ketua Gempar dan LSM Sidom Mirah, Kifran menyampaikan bahwa, dalam aksi tersebut pihaknya menerangkan keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim tindak pidana korupsi Banda Aceh telah melukai perasaan masyarakat Simeulue.
Apalagi, lanjutnya, keputusan itu juga sangat berbeda jauh dengan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dimana pada awalnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman sebanyak 7 hingga 8 tahun menjadi sangat rendah yakni 2,5 Tahun, ini sangat jauh berbeda,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Kifran, kehadiran pihaknya ke Pengadilan Tinggi Aceh ini untuk menyatakan dukungan penuh atas upaya banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terhadap lima terdakwa tersebut.
“Kita sangat mendukung penuh upaya Kejati dan kejari Simeulue melakukan banding terhadap apa yang sudah di putuskan” ujarnya
Oleh karena itu, Kifran mengatakan, pihaknya mendesak Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini agar menerima dan mengabulkan permohonan banding JPU.
“Majelis Hakim harus lebih rasional dalam memandang sebuah kasus dan tidak pandang bulu terhadap beberapa pejabat yang terlibat korupsi tersebut,” tegasnya.
Jika hakim rasional, sambung Kifran, Majelis Hakim tentunya langsung memutuskan hukuman itu sesuai dengan tuntutan dari JPU.
Menurutnya, tuntutan yang di ajukan JPU, itu harus sudah tepat, benar, dan merupakan sebuah keputusan yang masuk akal.
“Dengan melihat kerugian negara yang telah dihabiskan dengan nominal sebanyak Rp 5,7 miliar dari anggaran Rp 10,7 miliar tahun 2017 lalu. Artinya setengah dari anggaran proyek sudah digelapkan,” jelasnya.
Selain itu, Kifran juga mendesak Majelis Hakim meminta kepada lima terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan anggaran yang digelapkannya.
“Majelis Hakim yang menangani harap menetapkan terdakwa sebagai tersangka dengan membayar kerugian negara sebanyak RP 5,7 Miliar sesuai dengan hasil audit BPKP,serta menahan lima terdakwa di rumah Tahanan Negara,” sebutnya lagi.
Sementara itu, diakhir aksi, semua tuntutan yang sudah ditandatangani para ketua LSM yang disampaikan pihak Gempar diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Pengadilan Tinggi Aceh, Saryana,S.H.,MH.
Sebelumnya, diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis lima terdakwa korupsi proyek Pemeliharaan Jalan Jembatan Simeulue masing masing 2,5 tahun kurungan penjara. Vonis itu dibacakan pada sidang pamungkas 16 juni 2021 lalu.
Saat itu, Majelis Hakim menyatakan kelima terdakwa tersebut terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Kelima terdakwa yaitu, Kepala Dinas PUPR Simeulue, Ali Hasmi yang juga Pengguna Anggaran, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Bereueh Firdaus yang juga PPK Kegiatan Pemeliharaan Jalan-Jembatan tersebut, Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Petugas Admin Sirup pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Iis Wahyudi, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Dedi Alkana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Afit Linon.[Irfan]