Nukilan.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi Biro Pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2021 dengan biro pengadaan barang dan jasa sekretariat Daerah (Setda) Aceh.
Rapat koordinasi itu berlangsung di ruangan gedung serba guna lantai 2 DPRA, Banda Aceh, Rabu (14/7/2021) malam.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pansus DPRA Biro PBJ melakukan investigasi mengenai administratif terhadap Biro PJB/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh mulai dari jumlah personil ULP, pelelangan, hingga kebijakan hukum yang diambil.
Ketua Pansus PJB, Azhar Abdurahman mengatakan, dengan adanya pembentukan Pansus PBJ, maka DPRA dapat melakukan investigasi dan evaluasi persoalan lambatnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021.
“Pertemuan ini lebih ke penyelidikan adminitrasi untuk melihat apakah pejabat instasi ULP Biro PBJ sesuai dengan UU ASN dan peraturan menteri PAN RB, dan sudah sesuai dengan posisi atau segala keputusannya sudah tepat. Ini kita lakukan untuk melihat sejauh mana integritas Instansi tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa, alasan ULP pemerintah Aceh terkait keterlambatan pelelangan Anggaran APBA disebabkan oleh pergantian Perpes (Peraturan Presiden) dan kepala Biro PBJ.
Menurut Azhar, itu tidak ada kaitannya, karena provinsi lain sudah berjalan progesnya, bahkan APBN bulan 12 sudah ditender dan di bulan satu harus sudah kontrak.
“Kan mereka itu sama juga dengan kita Undang-Undang dan peraturannya,” terangnya.
“Kalau dilihat secara adminitrasi kepada Biro PBJ dilantik pada tanggal 24 Maret 2021. Kita kehilangan waktu 3 bulan dan kita sudah percepat APBA ketok palunya di 30 November 2020, Jadi keterlambatan dan kelalaian ada dipihak eksekutif,” tuturnya
Ali Basrah, selaku anggota Pansus Biro PJB meminta kepada seluruh anggota Tugas Kelompok Kerja (Pokja) ULP Pemerintah Aceh untuk membawakan kurikulum PT/CV riwayat hidupnya.
“Karena fungsional angka kredit sudah ada, kita lihat terpenuhi tidak?, dijabatan mana?, apa klasifikasinya?, dan kita minta fakta integritasnya, dan juga SOP ULP itu seperti apa?,” tanya Ali Basrah.
Sebab itu semua, kata dia, adalah perintah dari Peraturan Presiden (Perpes) terbaru tahun 2021.
“Dan itu bisa dilihat dari regulasi yang berlaku,” sebutnya.
Ali Basyarah menyatakan bahwa, selama ini ULP Pemerintah Aceh tidak memiliki majelis kode etik untuk mengawasi kinerja Pokja tersebut, namun atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibentuk oleh tim Setda bersama Biro Hukum kode etiknya itu sudah ada.
“Untuk sekarang ini, tidak ada yang mengawasi mereka dalam pelelangan anggaran,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, selama enam bulan kedepan Pansus DPRA bagian Biro PBJ akan terus mendalami persoalan APBA tersebut, sehingga ada perbaikan lebih bagus kedepan.
Diketahui, rapat koordinasi tersebut dimulai pada pukul 21.00 WIB dan selesai sampai pukul 23.30 WIB, dengan penyerahan beberapa dokumen pengadaan barang dan jasa Setda Aceh. Rapat koordinasi ini merupakan perdana setelah rapat paripurna DPRA dalam pembentukan pansus pada Senin (5/7/2021) di aula utama DPRA. []
Reporter: Irfan