Saturday, April 20, 2024

Gelar Forum Bisnis di Medan, DPMPTSP Aceh Jamin Kenyamanan Investasi

Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menggelar Aceh Business Forum di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/8). Pelaku usaha asal Aceh di Sumatera Utara meminta Pemerintah Aceh menjamin kenyamanan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Aceh. Permintaan itu disampaikan Riza Mutiara selaku salah satu narasumber pada forum tersebut.

Menurut Riza, perlu ada penyederhanaan regulasi berinvestasi, seperti persyaratan izin lingkungan. Riza meminta izin lingkungan pada suatu rangkaian kegiatan usaha dan dalam satu hamparan kawasan seyogyanya disederhanakan. Misalnya, dalam industri kelapa sawit, ada beberapa kegitan yang meliputi pengolahan sawit menjadi CPO serta beberapa produk turunan lainnya. Seharusnya izin lingkungan cukup satu saja untuk beberapa jenis usaha.

Ia juga menilai regulasi yang berlaku saat ini, pelaku usaha ditawarkan izin penggunaan lahan tapi mekanisme tersebut tidak bankkeble. Izin lokasi tidak bisa dijadikan jaminan di bank, sehingga menyulitkan pengusaha untuk mendapatkan modal usaha untuk berinvestasi di dalam kawasan seperti di KIA Ladong dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Selain itu, Riza Mutiara mengajak semua pihak untuk meningkatkan nilai tambah hasil produksi petani. Contonya pada petani kopi, yang mendapatkan hasil penjualanan biji kopi green bean sebesar 31.000 per kilo, sementara hasil yang lebih besar diperoleh oleh ekspotir. Keuntungan eksportir bisa mencapai RP 110.000 per kilo. Gap pendapatan yang begitu besar ini sejatinya dapat diatasi dengan sistem resi gudang.

“Apabila resi gudang sudah ada di Aceh, gap antara pendapatan petani dan pengusaha dapat diperkecil. Di samping itu, dengan resi gudang petani dapat memanfaatkan hasil tani sebagai jaminan di bank,” tuturnya.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marzuki, SH menjelaskan pihaknya berkomitmen dalam menjamin kenyamanan investasi bagi semua pelaku usaha di Aceh.

Menurutnya, penyederhanaan izin lingkungan dapat dilakukan jika usaha tersebut terletak di kawasan industri seperti KIA Ladong, KEK Arun Lhokseumawe dengan syarat kegiatan usahanya atas nama satu perusahaan yang sama.

Tambahnya lagi, iklim investasi Aceh semakin baik, dan perhatian yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Aceh sangat concerned dengan investasi.

“Hal ini nyata beliau lakukan dengan melakukan kunjungan ke kementerian terkait investasi, serta menuntaskan beberapa persoalan lainnya terkait investasi,” jelas Marzuki.

Menurutnya, kepercayaan investor kepada Aceh semakin membaik, ini tergambar dari realiasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Aceh yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagai daerah otonomi khusus, Aceh memiliki kewenangan spesial, salah satunya pada sektor pertambangan, perikanan dan pengembangan kawasan ekonomi.

Acara Aceh Business Forum 2022 dipandu oleh moderator Saifullah Abdulgani berlansung dengan dinamis dan suasana penuh keabraban. Kegiatan dihadiri oleh beberapa perwakilan negara sahabat, termasuk Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia, Singapura, Jepang, Turki, Belanda, Amerika Serikat, Tiongkok di Medan serta beberapa pengusaha yang bergabung dalam Aceh Sepakat, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Sumut, Kadin Aceh dan Sumut serta para pelaku usaha lainnya.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img