Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh dalam ikhtiarnya meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema integrasi informasi publik.
Baca Juga: Bank Aceh Komitmen Memberikan Pelayanan Perbankan Optimal
FGD tersebut diikuti sebanyak 46 Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dari setiap SKPA atau badan publik Pemerintah. Turut hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi, Kamis (11/5/2023) di Hotel Parkside Takengon Aceh Tengah.
Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Syafrizal, S.Sos, MM menyebutkan, Pemerintah Aceh berkomitmen meningkatkan mutu dari pelayanan keterbukanan informasi kepada publik.
Melalui Diskominfo berbagai upaya telah dilakukan guna mewujudkan pelayanan informasi yang baik.
Diantaranya kata Syafrizal, pemutakhiran kebijakan yang melahirkan Pergub No. 64 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik, dan yang terakhir Pergub No. 1 Tahun 2023 terkait Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Pemerintah Aceh.
Selain itu tambahnya, secara internal dilakukan penguatan kelembagaan PPID SKPA, koordinasi rutin, menggelar bimtek dan FGD serta monitoring dan evaluasi sejauh mana pelaksanaannya.
“Layanan Informasi publik ini adalah kewajiban kita kepada masyarakat sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008. Setiap informasi itu terbuka, bagian pertanggung jawaban Pemerintah kepada publik, selain beberapa informasi yang sifatnya telah dikecualikan.”
Syafrizal melanjutkan, pada tahun 2022 ikhtiar Pemerintah Aceh membuahkan hasil, Aceh meraih rangking 3 dalam penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik 2020 dan secara bersamaan menduduki urutan 4 Nasional kategori Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022.
“Alhamdulillah, dalam monev penilaian tahun 2022 oleh Komisi Informasi Pusat Aceh dapat peringkat terbaik, dan hanya Provinsi Aceh lah yang mampu masuk 5 besar di dua kategori penilaian. Harapan kita bisa dipertahankan atau bahkan ditingkatkan, ” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui hasil monev keterbukaan informasi publik (KIP) SKPA yang dirilis Komisi Informasi Aceh menunjukan peningkatan kualitas layanan publik dari tahun 2021 menuju 2022.
Tercatat semua SKPA ikut berpartisipasi pada monev penilaian KIP 2022, dimana sebelumnya menyisakan 2 SKPA yang tidak ikut serta. Sementara kategori “informatif” mengalami peningkatan dari 7 menjadi 15 SKPA di tahun 2022, begitu juga kualifikasi SKPA “menuju informatif” bertambah drastis sebanyak 13 di tahun 2022.
Pada tahun 2023 ini Pemerintah Aceh menargetkan lebih dari 15 SKPA yang nantinya masuk dalam kategori “informatif”. Hadir mendampingi Sub koordinator Layanan Informasi Publik, Asriani, beserta staf Diskominfo.[]
Baca Juga: IMPAS Aceh – Jakarta Minta Presiden Evaluasi PJ Gubernur Aceh