NUKILAN.ID | IDI — Seorang kurir Shopee Express di Aceh Timur tega menghabisi nyawa rekannya sendiri lantaran uang setoran hasil paket bayar di tempat (COD) tidak mencukupi. Uang tersebut sebelumnya dipakai pelaku untuk bermain judi online.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan pelaku berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, ditangkap polisi pada Kamis pagi.
“RA ditangkap di tempat kerjanya di sebuah jasa pengiriman barang di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (4/9/2025) sekira pukul 07.45 WIB,” ujar Irwan Kurniadi.
Modus Meminta Dorongan Motor
Menurut polisi, aksi pembunuhan berencana itu dilakukan RA dengan cara menunggu korban di sekitar tempat kerja mereka. Saat korban melintas, RA berpura-pura meminta bantuan untuk mendorong sepeda motornya yang dikatakan mogok.
Korban yang tak menaruh curiga memenuhi permintaan tersebut. Namun, setibanya di lokasi kejadian, RA yang sudah menyiapkan sebilah pisau dapur langsung menyerang dari belakang ketika melihat korban sibuk dengan telepon genggamnya.
Pelaku menusukkan pisau ke punggung korban. Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, tetapi RA semakin kalap dan kembali menusuk leher serta perut korban hingga tak berdaya.
Rampas Uang Setoran
Setelah korban terkapar, RA mengambil tas berisi uang milik korban. Barang bukti seperti pisau, baju, dan tas korban kemudian dibuang ke Sungai Peureulak untuk menghilangkan jejak.
“RA lantas menuju ke jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya Rp3 juta,” kata Kapolres.
Hasil Forensik
Berdasarkan pemeriksaan forensik RSUD Kota Langsa, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Luka tusuk di dada kiri menembus bilik jantung bagian bawah, ditambah luka tusuk pada leher kiri yang memutus pembuluh darah besar, menjadi penyebab utama kematian.
Selain itu, ditemukan pula luka-luka lain akibat benda tajam yang memperburuk kondisi korban.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo 365 KUHPidana.
“RA dipersangkakan dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Aceh Timur.
Editor: Akil