Gawat, Kepmendagri Masukan 4 Pulau di Aceh Singkil Menjadi Wilayah Sumatera Utara

Share

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri menetapkan 4 Pulau di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil mesuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berdasar surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemuthakiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021, tanggal 14 Febuari 2022.

Surat Gubernur Aceh dengan nomor 125.1/6371 menjelaskan keberatan dengan keputusan penetapan 4 pulau menjadi kedalam wilayah Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh sendiri mengaku sampai saat ini tidak memperoleh secara resmi keputusan menteri dalam negeri tersebut, kecuali dalam bentuk softcopy melalui JDIH Kemendagri yang di unggah pada tanggal 3 april 2022),

“Dengan ini kami mengajukan permohonan keberatan kepada MENDAGRI RI terhadap keputusan dimaksud,” bunyi surat Gubernur Aceh untuk Kemendagri yang dikirim tanggal 20 April 2022.

Dalam surat tersebut juga disebutkan kedudukan hukum (legal standing ) pemohon Bahwa pasal 75 ayat 1 undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyebutkan bahwa, warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat.

Empat Pulau di Aceh Singkil yang disasar Kepmendagri antara lain Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. [red]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News