Ganggu Ketertiban di Aceh, WNA Amerika Dideportasi

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial WP (52). Pendeportasian dilakukan pada Senin (9/12/2024) setelah WP dinyatakan mengganggu ketertiban masyarakat di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyebut langkah ini sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

“Pendeportasian ini kami laksanakan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Hal ini juga menunjukkan komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan hukum di wilayah kerja kami,” ujar Gindo dalam keterangan resmi, Senin.

Sebelum dideportasi, WP terlebih dahulu diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa (3/12/2024) di Desa Mon Ikeun. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Polsek Lhoknga menyusul laporan warga terkait tindakan WP yang dianggap meresahkan.

WP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan, WP dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Proses pendeportasian WP dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. WP dipulangkan ke negara asalnya dengan pendampingan petugas imigrasi.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan situasi kondusif di wilayah kerja kami tetap terjaga. Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Aceh,” tambah Gindo.

Keberadaan WNA di wilayah Aceh, khususnya Aceh Besar, terus dipantau dengan ketat oleh pihak imigrasi bersama aparat keamanan setempat untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa mendatang.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News