Sunday, April 28, 2024

Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tersengat Listrik di Pidie Jaya

Nukilan.id – Satu ekor Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di wilayah Panton Limeng, Desa Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Kematian satwa dilindungi itu disebut tersengat listrik.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Gunawa Alza mengatakan, bangkai gajah sumatra berjenis kelamin jantan itu ditemukan pada Selasa 20 Februari lalu.

“Lokasi kematian gajah berada di areal penggunaan lain atau APL. Hasil pemeriksaan, gajah tersebut mati karena tersengat listrik,” kata Gunawan Alza seperti dilansir Antara, Sabtu (25/2/2024).

Gunawan mengatakan dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi kematian gajah terdapat pagar listrik. Pagar tersebut mengelilingi kebun masyarakat yang diduga menjadi penyebab kematian gajah tersebut.

Sedangkan hasil pemeriksaan tim dokter hewan, kata Gunawan, kondisi bangkai gajah sudah mengalami pembusukan organ. Usia gajah diperkirakan 13 tahun.

“Terdapat kawat setrum yang terlilit pada kaki kanan depan dan sebagian terlilit di tubuh gajah. Terdapat gading dengan panjang 77 hingga 78 meter dengan diameter 17 hingga 27 sentimeter,” katanya.

Gunawan mengatakan hasil nekropsi atau bedah tubuh secara kasat mata bahwa kematian gajah karena tersengat listrik. Sedangkan organ tubuh seperti limpa, paru, ginjal, dan lainnya sudah mengalami pembusukan, sehingga tidak bisa diperiksa di laboratorium.

“Pada organ pencernaan dan lambung gajah, tidak ditemukan benda-benda asing berupa racun. Tim BKSDA terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindak lanjut kematian gajah tersebut,” kata Gunawan Alza.

Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuhnya.

Selain itu, juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

“Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gunawan Alza. [Antara]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img