Nukilan.id – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan menerima 4 Rancangan Qanun Aceh untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh, sementara 2 Qanun Aceh yang tertunda dibahas pada tahun 2022, Fraksi Demokrat meminta secepatnya dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah, agar dapat segera diimplementasikan.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Aceh H.T. Ibrahim, ST, MM pada pendapat Akhir Fraksi Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III di aula utama DPR Aceh Selasa, (28/12/2021).
Rancangan Qanun Aceh yang ditetapkan sebagai Qanun seperti harapan Fraksi Partai Demo0krat antara lain;
1. Rancangan Qanun Aceh Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh
2. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
3. Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
4. Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.
Sementara pembahasan yang ditunda sampai tahun 2022 terhadap dua Rancangan Qanun yaitu;
1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan;
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
“Besar harapan setelah keempat Qanun Aceh sebagaimana yang dimaksud disahkan, supaya dua rancanangan Qanun secepatnya dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah Aceh, sehingga dapat segera implementasikan dengan baik,” kata H.T Ibrahim.
Setelah mendengar pendapat akhir pembahasan yang disampaikan oleh Juru Bicara Komisi I, Komisi II dan Komisi IV serta mendengar Pendapat yang disampaikan oleh Saudara Gubernur Aceh, maka Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh menyampaikan beberapa pendapat;
1.Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan, kami dapat menyetujui usulan Komisi I DPR Aceh yang meminta agar tidak dilakukan pembahasan dari awal dan hanya dilakukan tahap selanjutnya yaitu fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri dengan melibatkan Kementrian ATR/BPN, dan Pemerintah Aceh, yang Insya Allah akan dimulai pembahasannya pada minggu kedua bulan Januari 2022 mendatang, yang akan dikoordinir oleh Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
2.Terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh Tahun 2022-2037, yang terdiri atas 10 BAB dengan 52 Pasal, kami sepakat dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi IV DPR Aceh bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh
3.Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terdiri atas 20 bab dengan 63 Pasal, kami sangat sependapat dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi II DPR Aceh bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh.
4.Terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal kami dapat menerima perubahan dan penghapusan bab-bab dan pasal-pasal yang telah dilakukan dalam pembahasan oleh Komisi VI DPR Aceh bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh;
5.Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang terdiri atas 10 BAB dengan 45 Pasal, kami sependapat agar Rancangan Qanun Aceh tersebut tidak dilanjutkan pada tahap Persetujuan Bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh, sesuai dengan Laporan Badan Legislasi DPR Aceh yang telah disetujui pula oleh Saudara Gubernur Aceh di dalam Rapat Paripurna DPR Aceh tanggal 27 Desember kemarin, karena masih terdapat beberapa substansi yang perlu dikoordinasikan dan dibahas kembali antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait dengan Pemerintah Aceh
6.Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh yang terdiri atas 12 BAB dengan 47 Pasal, kami dapat menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Legislasi DPR Aceh bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh.[Irfan]