Fraksi PAN DPRA Usul Kebijakan Lokal Pertahankan Tenaga Kontrak

Share

Nukilan.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan/merumuskan kebijakan-kebijakan lokal dalam rangka mempertahankan keberadaan tenaga kontrak.

Usulan tersebut disampaikan setelah mendengarkan penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021, dan menyimak jawaban/tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar DPRA.

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi PAN DPRA, Fuadri menyampaikan pandangannya atas kondisi kekhawatiran nasib tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan Aceh kedepan yang selama ini sudah mengabdi dan bekerja di atas 5 tahun secara terus menerus dan sebagai tumpuan bagi kehidupan keluarganya.

“Kita mengajak semua secara bersama-sama melakukan langkah-langkah strategis unruk penanggulangannya, dan melalui rapat pimpinan agar dapat mengusulkan/merumuskan kebijakan-kebijakan lokal dalam rangka mempertahankan keberadaan tenaga kontrak tersebut akibat dampak dari hadirnya aturan yang diberlakukan pemerintah pusat sampai pada tahun 2023,” kata Fuadri dalam penyampaiannya di Ruang Rapat Paripurna DPRA, Banda Aceh, Jumat (1/7/2022).

Ia menyebutkan, beberapa waktu lalu Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui situs resmi Pemerintah Aceh mengungkapkan bahwa keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh harus dipertahankan. ungkapan ini bagian dari salah satu ikhtiar untuk memberikan rasa nyaman, ketenangan, dan kepastian masa depan bagi ribuan tenaga kerja kontrak di lingkungan SKPA Pemerintahan Aceh.

“Karena sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dan surat edaran dari Menpan-RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah nomor: B/165/M.SM.02.03/2022 yang menyebutkan bahwa tenaga kontrak yang saat ini bekerja di instansi pemerintah masih dapat bekerja paling lama hingga tahun 2023,” pungkas Fuadri. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News