FPMP Barsela Kecam Kepmendagri “Caplok” 4 Pulau di Aceh Singkil

Share

Nukilan.id – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda (FPMP) Barat Selatan Aceh kecam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang 4 pulau di Aceh Singkil yang di tetapkan sebagai wilayah Sumatra Utara.

Boby rizky dharmawan perwakilan FPMP Barsela dan juga ketua aliansi singkil batuah mengecam dan mendesak Mendagri untuk segera mencabut  4 pulau di Aceh Singkil yang di tetapkan Permendagri Nomor 050-145/2022 tentang pemberian dan pemuktahiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan yang masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara, yaitu pulau mangkir besar, pulau mangkir kecil, pulau Lipan dan Pulau Panjang yang masuk ke wilayah admistrasi sumut.

Ini menjadi  penghinaan terbesar  bagi bangsa Aceh, bahwa kita adalah bangsa yang bermartabat dan dihargai bahwa marwah kita sebagai masyarakat aceh dan harga diri kami sebagi masyarakat singkil, Jika ini tidak di cabut maka ini menjadi persoalan yang begitu serius ungkap boby.

Boby juga Meminta  Wali Nangro, Gubernur, DPRA dan Bupati Aceh Singkil untuk menghadap ke Jakarta, karna ini persoalan serius dan tidak bisa di sepelekan, tak hanya dengan media dan surat kita menolak tapi langsung datangi Presiden atau Mendagri agar tidak terjadi gejolak masa dan konflik di aceh singkil dan aceh.

Ini akan menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat baik sumut dan aceh di perbatasan perairan dan pulau dan ini penghinaan terhadap kami  masyarakat aceh khusus nya  aceh singkil, dan kepada semua elemen yang ada di aceh baik Wali Nangro Pangdam Iskandar Muda, Kapolda  Aceh serta Gubernur Juga harus ikut mendesak ini di cabut karna ini Wilayah Aceh yang di pimpin oleh mereka.

“Pak Wali dan Pangdam serta kapolda ngomong dong, ke jakarta ini kan wilayah teritorial aceh di bawah instruksi Pangdam dan Kapolda,”  serta meminta gubernur cepat menemui mendagri untuk mencabut keputusan sepihak ini, tutup boby.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News