Nukilan.id – Ketua Front Pemuda Kota (FPK), Syukran Aldinsyah Putra mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menolak Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2020 sebelum diqanunkan.
“Sebelum DPRA memparipurnakan LKPJ tahun 2020 menjadi Qanun, maka kita meminta DPRA tolak LKPJ gubernur secara tegas tanpa Konfromi,” kata Syukran dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).
Hal ini, kata dia, berdasarkan temuan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Aceh, dari temuan anggaran pembangunan yang fiktif, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Syukran menjelaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020, BPK RI Perwakilan Aceh mencatat ada 245 temuan pada setiap SKPA yang mengalami kerugian negara hingga ratusan milliar.
“Belum lagi temuan baru-baru ini oleh badan anggaran DPRA, adanya penympangan realisasi pada dana otonomi khusus,” jelasnya.
Seharusnya, kata Syukran, dana otonomi khusus tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, meningkatkan mutu pendidikan, sosial dan kesehatan.
“Namun, di bawah kepemimpinan Nova Iriansyah, dana otsus tersebut dipakai untuk membeli fasilitas-fasilitas pejabat seperti, mobil dinas dan fasilitas aparatur pemerintah lainnya,” sebutnya.
Oleh karena itu, kata Syukran, kita meminta DPRA lebih tegas dan segera menolak LKPJ gubernur Aceh tahun anggaran 2020.
“Ini salah satu bentuk demokrasi yang dilakukan oleh FPK, jika pernyataan sikap ini tidak ditanggapi DPRA. Maka, kita akan turunkan massa untuk melakukan aksi demontrasi,” ujarnya.[]
Reporter: Irfan