Monday, May 13, 2024

Forum LSM Aceh Serahkan Petisi, Minta MA Eksekusi PT Kallista Alam

Nukilan.idForum Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh (Forum LSM Aceh) serahkan petisi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia meminta untuk mengambil alih eksekusi kasus PT Kalista Alam (PT KA), di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2021).

“Kami sangat berharap agar MA dapat mendengarkan suara masyarakat di Aceh dan kasus ini dapat segera dieksekusi”, tutur Dirman, Ketua Forum LSM Aceh dalam keteranganya Kepada Nukilan.id, Selasa (21/12/2021).

Dirman menyampaikan, bahwa putusan ini perlu segera dieksekusi untuk memperlihatkan kekuatan suatu putusan peradilan.

Selanjutnya, harapan senada juga disampaikan oleh Jafar, Kepala Desa Blang Luah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang turut hadir di gedung MA, menambahkan bahwa putusan pengadilan terhadap PT KA perlu segera dieksekusi mengingat kasus ini sudah berlarut 9 tahun.

“PT KA masih terus beroperasi, dan denda untuk pemulihan hutan sama sekali belum terealisasikan,” ucap Jafar.

“Kami kuatir jika ini tidak segera dieksekusi, perusahaan lain atau bahkan masyarakat bisa akan mencontoh perbuatan PT KA,” tambah Jafar.

Forum LSM Aceh bersama beberapa kepala desa juga turut mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Jakarta Pusat pada hari Selasa 21/12/2021 untuk melaporkan berlarut-larutnya proses eksekusi kasus PT KA.

Kedatangan Forum LSM Aceh dan masyarakat disambut baik oleh staf Bawas MA, Bram Budi Nurcahyo, SE., Ak., MH.

“Kita menyambut baik kedatangan masyarakat Aceh untuk melakukan pengaduan terhadap eksekusi putusan kasus yang belum berjalan ini. Kami akan coba proses aduan dari masyarakat Aceh dalam satu minggu kedepan,” ujar Bram.

Sebelumnya PT KA telah divonis bersalah dengan denda Rp. 366 miliar. Perusahaan kelapa sawit tersebut diminta bertanggung jawab atas pembakaran hutan gambut tripa seluas 1.000 hektare pada tahun 2012.

Padahal hutan gambut tripa adalah salah satu ekosistem rawa gambut yang penting untuk dilestarikan yang terletak di kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Terhitung sampai hari ini, Selasa (21/12/2021), petisi yang diluncurkan melalui platform change.org tersebut telah mendapatkan lebih dari 8.000 dukungan masyarakat.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img