Nukilan.id – Forum Mahasiswa dan Pemuda Aceh Se-Indonesia (FORMAPA-SI) melaporkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait ketidakterbukaan dalam proses seleksi calon penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021.
Hal itu berdasarkan surat nomor 39/B/SEK/FORMAPA-SI/VIII/2021 tanggal 11 Agustus 2021 di Jakarta, perihal pengaduan dan ditandatangani oleh Koordinator FORMAPA-SI, Suyanto yang ditujukan langsung kepada Kepala Ombudsman RI, Dr. Mokh. Najih, S.H.,M.Hum.
Suyanto menilai bahwa, adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi beasiswa yang dilaksanakan oleh pihak BPSDM tersebut. Semestinya, kata dia, pihak BPSDM transparan dalam proses seleksi, dengan memaparkan hasil nilai maupun nama-nama peserta yang dinyatakan lulus.
“Kami melihat adanya ketidak terbukaan peyelenggara dalam hal ini BPSDM Aceh, pasalnya tidak adanya timeline yang jelas dari BPSDM terkait pengumuman hasil kelulusan tersebut, baik itu pengumuman hasil seleksi administrasi yang ditunda-tunda begitu juga hasil seleksi Tes Potensi Akademik (TPA) yang tidak ada informasi pasti kepada peserta kapan hasil pengumuman tersebut dikeluarkan oleh pihak BPSDM Aceh,” tulis Suyanto dalam surat tersebut.
Kemudian, kata dia, pengumuman kelulusan peserta seleksi Tes Potensi Akademik yang dikeluarkan oleh BPSDM Aceh pada tanggal 06 Agustus 2021 yang lalu hanya ada keputusan lulus/tidak yang disampaikan melalui akun masing-masing peserta.
“Pengumuman itu tanpa ada keterangan lainnya, seperti jumlah nilai, score maupun nilai ambang batas kelulusan (pasing grade) untuk peserta. Dan juga tidak mempublikasikan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus ketahapan selanjutnya,” kata Suyanto.
Oleh karena itu, Suyanto meminta kepada ombudsman RI untuk dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut.[]
Reporter: AW