NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Pasalnya, keputusan tersebut menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini sontak memicu penolakan keras dari para wakil rakyat Aceh di Senayan. Salah satunya, Jamaluddin Idham, menyuarakan sikap tegas dalam rapat daring Forbes Aceh yang digelar pada Kamis (28/5/2025).
“Kami meminta pemerintah dalam hal ini pak Presiden Prabowo untuk mencabut surat keputusan Mendagri tersebut. Empat pulau di Aceh Singkil itu adalah wilayah Aceh, bukan Sumut,” ujarnya.
Forbes Sepakati Langkah Strategis
Dalam pertemuan virtual tersebut, Forbes menyepakati serangkaian langkah strategis untuk merespons keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan prinsip kedaulatan wilayah Aceh. Langkah pertama adalah survei langsung ke lokasi guna meninjau kondisi faktual di lapangan.
“Langkah pertama adalah melakukan survei langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual empat pulau yang tengah dipersengketakan,” sebut politisi PDI-P asal Aceh ini, dalam pesan tertulisnya.
Selanjutnya, Forbes berencana menggelar rapat resmi dengan Gubernur Aceh. Tujuannya adalah menyatukan langkah dan menyusun strategi bersama Pemerintah Aceh.
Solidaritas Wakil Rakyat Aceh Menguat
Rapat daring ini diikuti sejumlah tokoh penting seperti H. Sudirman (Haji Uma) dari DPD RI, serta anggota DPR RI seperti Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni dari Fraksi Gerindra Dapil Sumut. Tak ketinggalan, hadir pula Azhari Cage.
Dukungan terhadap sikap Forbes juga datang dari Tgk Ahmada Darwati Agani, T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, dan Ustadz Ghufran. Mereka sepakat bahwa keputusan Mendagri telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.
Menurut Forbes, SK Mendagri ini diambil secara tidak kolektif dan tidak transparan. Bahkan, mereka menilai keputusan ini justru memperkeruh suasana di daerah.
“Keputusan diambil tanpa melibatkan Forbes atau meminta masukan dari para wakil rakyat Aceh, padahal keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kedaulatan wilayah Aceh dan kepentingan masyarakat di empat pulau yang disengketakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa Gubernur Aceh sudah enam kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 terkait persoalan ini. Namun, proses konsultasi hanya melibatkan unsur pemerintah Aceh, tanpa menyertakan Forbes sebagai representasi politik daerah di pusat.
Seruan Persatuan untuk Masyarakat Aceh
Sikap tegas Forbes tak berhenti di situ. Mereka menegaskan komitmen untuk mengawal isu ini hingga tuntas melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah Aceh diputuskan sepihak tanpa dasar hukum dan keterlibatan wakil rakyat. Ini soal harga diri dan kejelasan batas wilayah yang harus diperjuangkan,” kata dia dalam rilis tersebut.
Sebagai penutup, Forbes menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah. Mereka juga mendorong pemerintah pusat agar lebih adil, terbuka, dan menghormati mekanisme demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan terkait daerah.
Editor: Akil