NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Lembaga pendamping perempuan dan anak, Flower Aceh, mengecam keras kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Aceh Tengah dan kini telah memasuki tahap penuntutan. Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan serius yang menunjukkan masih lemahnya perlindungan anak di Aceh.
Flower Aceh menegaskan, kekerasan terhadap anak tidak hanya mencederai fisik dan psikologis korban, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem dalam menciptakan ruang aman bagi anak. Terlebih, ketika anak yang menjadi korban harus berhadapan dengan proses hukum, negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan seluruh tahapan berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius dan membutuhkan upaya yang jauh lebih optimal dari negara serta semua pihak dalam memastikan perlindungan dan keselamatan anak,” ujar Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri.
Ia menekankan bahwa anak korban kekerasan tidak boleh kembali dirugikan dalam proses hukum yang dijalani. Menurutnya, pendekatan penghukuman semata tanpa perlindungan yang memadai justru berpotensi melahirkan viktimisasi berlapis.
“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis dalam proses hukum. Negara harus memastikan adanya pendampingan hukum yang ramah anak, pemulihan psikososial yang berkelanjutan, serta perlindungan dari intimidasi dan stigma sosial,” tegas Fitri.
Senada dengan itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak bisa ditawar.
“Perlindungan anak bukan pilihan, melainkan kewajiban negara. Setiap pembiaran terhadap kekerasan adalah bentuk pelanggaran hak asasi anak,” kata Dinah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak. Ia juga menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal demi keadilan bagi korban sekaligus sebagai upaya pencegahan kekerasan serupa di masa depan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak, serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” ujar Riswati.
Flower Aceh juga menilai, penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh, mulai dari layanan pemulihan korban, mekanisme pencegahan kekerasan, hingga pengawasan terhadap institusi maupun individu yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak.
“Flower Aceh bersama elemen sipil lainnya akan terus mengawal kasus ini dan mendorong perubahan kebijakan serta praktik agar anak-anak di Aceh benar-benar terlindungi dan hak-haknya dipenuhi,” tegasnya.

