Wednesday, April 24, 2024

FKRTL Diminta Optimalkan Antrean Online

Nukilan.id – Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diminta untuk untuk mengoptimalkan antrean online yang dapat diakses oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta JKN mendapatkan pelayanan yang setara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, Minggu (14/5/2023) mengatakan, penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk melakukan inovasi yang selaras dengan kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya.

Kondisi saat ini semua hal dikerjakan secara mobile melalui teknologi yang terdapat di handphone, tentunya teknologi ini dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam layanan.

Tak terkecuali bagi BPJS Kesehatan yang telah melakukan inovasi yaitu antrean online yang nantinya sistem tersebut akan terhubung dengan sistem antrean milik rumah sakit dan dapat diakses oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN yang ada di handphone.

Neni Fajar menyampaikan, selama ini ada beberapa keluhan dari peserta yang diterima oleh BPJS Kesehatan diantaranya mengenai keluhan antrean di rumah sakit yang dianggap repot seperti sudah antre online harus antre lagi di rumah sakit, kemudian antrean lama dan terjadi penumpukan pasien serta adanya diskriminasi loket pendaftaran pasien JKN dan Non JKN.

Berdasarkan keluhan tersebut BPJS Kesehatan membuat alur pelayanan terbaru agar tidak terjadi penumpukan pasien dan tidak adanya lagi diskriminasi terhadap peserta JKN salah satunya dengan implementasi update web service antrean online yang dapat diakses oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta JKN mendapatkan pelayanan yang setara.

Neni melanjutkan saat ini di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang mencakup 5 kabupaten/kota terdapat 18 FKRTL yang terdiri dan rumah sakit dan klinik utama yang telah melakukan bridging sistem ke BPJS Kesehatan dan terdapat 12 FKRTL yang belum bridging ke BPJS Kesehatan. Oleh karena itu kata Neni, harapan kami FKRTL dapat memanfaatkan antrean online dan memastikan proses bridging sistem tuntas dan mengajukan UAT (User Acceptance Test) ke BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2023.

Harapannya kata Neni, dengan pertemuan hari dapat kita diskusikan apa yang menjadi kendala dalam penerapan antrean online, kemudian dicarikan solusi serta perwakilan FKRTL yang hadir pada pertemuan tersebut dapat memberikan komitmen dalam penerapan antrean online dengan tujuan untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta. []

Baca Juga: Pengamat Nilai Pemerintah Aceh Tak Mampu Jawab Persoalan BSI

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img