Monday, April 29, 2024

FIFGROUP Cabang Banda Aceh Melaporkan Dugaan Penggelapan atau Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

NUKILAN.id | Banda Aceh – Over alih kredit merupakan salah satu tindakan melanggar hukum yang sering kali diabaikan oleh sejumlah oknum debitur atau konsumen layanan pembiayaan. Penjualan maupun penggadaian suatu produk yang masih menjadi jaminan fidusia secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.

Seperti yang dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Banda Aceh terhadap salah satu oknum debitur berinisial Z yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menggadaikan atau menjual sebuah unit sepeda motor yang masih dalam status pembiayaan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Nukilan.id, Agustian Fauzi selaku Branch Manager FIFGROUP Cabang Banda Aceh menekankan pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban dalam sebuah perjanjian pembiayaan bagi konsumen. Salah satu aturan yang jelas tercantum dalam perjanjian tersebut adalah larangan bagi konsumen untuk melakukan over alih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

“Salah satunya adalah larangan bagi konsumen untuk melakukan over alih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan,” ujar Agustian Fauzi.

lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa perusahaan selalu menyampaikan aturan-aturan tersebut kepada konsumen melalui perjanjian pembiayaan. Selain itu, proses penagihan juga dilakukan secara bertahap, mulai dari pengingat terhadap tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, penagihan melalui telepon, hingga kunjungan langsung ke rumah konsumen secara persuasif.

Meskipun demikian, Fauzi menegaskan bahwa jika terdapat indikasi tindak pidana atau itikad buruk dari pihak konsumen, perusahaan tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum sebagai alternatif terakhir. Hal ini dilakukan agar tercipta efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Dengan mengedepankan proses sesuai perjanjian pembiayaan, regulasi, dan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang berlaku, FIFGROUP Cabang Banda Aceh menegaskan bahwa penyelesaian kontrak kredit dengan cara persuasif dan pelunasan tetap menjadi prioritas utama bagi perusahaan.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img