Fenomena Pindah Kewarganegaraan: Hilangnya Nasionalisme atau Hak Individu?

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Fenomena perpindahan kewarganegaraan dari Indonesia ke Singapura terus menjadi sorotan. Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat bahwa sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) telah beralih menjadi Warga Negara (WN) Singapura dalam rentang waktu 2019-2022.

Pada 2023, Menteri Investasi saat itu, Bahlil Lahadalia, sempat mempertanyakan nasionalisme para WNI yang memilih meninggalkan Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan kurangnya rasa kebangsaan.

Namun, benarkah perpindahan kewarganegaraan selalu berkaitan dengan nasionalisme? Alumni Lemhannas, Nicholas Siagian, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai bahwa kewarganegaraan bukan sekadar soal nasionalisme, melainkan hak individu yang dijamin oleh konstitusi.

“Jadi kewarganegaraan itu hak, bukan kewajiban. Hak dalam artian hak asasi, bisa diambil bisa tidak. Kalau kewajiban itu baru harus dilaksanakan. Jadi dia bebas dong mau milih,” kata Nicholas saat ditemui Nukilan.id di sebuah kafe di kawasan Cikini, Minggu (16/2/2025).

Menurutnya, seseorang berhak menentukan kewarganegaraannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Negara tidak dapat membatasi pilihan individu selama persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang terpenuhi.

“Dia bebas milih warga negara Indonesia atau tidak. Dan syaratnya itu ada di undang-undang. Misalnya ada berapa lama dia di Indonesia, ada persyaratan administratif dan sebagainya. Jadi ini tidak bisa dibatasi oleh negara,” lanjutnya.

Nicholas menegaskan bahwa menjadikan kewarganegaraan sebagai sebuah kewajiban justru bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, jika perubahan kewarganegaraan dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang, maka hal itu sah-sah saja dilakukan. Ia juga menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

“Jika ini menjadi kewajiban artinya sudah bertentangan. Konstitusi kita itu mengatur bahwa itu adalah hak. Kemudian, dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang meningkatkan kehidupan yang lebih baik,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perpindahan kewarganegaraan bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap negara, melainkan hak asasi yang dijamin oleh undang-undang. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News