Nukilan.id – Forum Bangun Aceh (FBA) meminta pemerintah Aceh untuk memenuhi hak dan kebutuhan penyandang disabilitas yaitu dengan membuat Qanun Aceh khusus untuk penyandang disabilitas.
“Kami menilai sudah seharusnya pemerintah membuat satu Qanun Aceh yang menyatakan tentang hak dan kebutuhan disabilitas, agarbisa terpenuhi dan tertampung secara utuh. Jangan sebatas bantuan sosial yang di berikan kepada penyandang disabilitas,” kata Penangungjawab Program Manajer FBA, Asnawi Nurdin, S. Pd, M. Ed, di sela acara kegiatan workshop peningkatan kesadaran dan pemahaman isu dan pembangunan inklusif disabilitas di The Pade Hotel, Rabu (1/9/2021).
Asnawi juga meminta mulai dari pemerintah sampai ketingkat desa, harus mendukung pemberdayaan sosial disabilitas, bukan hanya memberi bantuan saja, tapi juga pendampingan secara bermakna sehingga mereka bisa mandiri dalam pencapaian ekonomi.
“Dilihat dari segi perspektif pemerintah melihat penyandang disabilitas lebih ke belas kasihan, bukan keteberdayaan sosial yang utuh secara mandiri untuk selamanya tidak memadai dengan sebatas bantuan saja, jangan melihat dari satu sesi kebutuhan dan itu tidak utuh,” jelasnya.
Kata Asnawi, Pemerintah harus melakukan pendampingan untuk kemandirian kepada penyandang disabilitas dan libatkan di semua kegiatan, sehingga terbedaya, baik dari pendidikan, kesehatan dan layanan publik sehingga keutuhan mereka bisa terpenuhi.
Sebab itu, kata Asnawi, sangat perlu adanya aturan dan payung hukum yang mengatur bagaimana pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, berupaya mendukung keterbatasan sosial orang Disabilitas agar kebutuhan dan fasilitas yang utuh bisa terpenuhi.
Selain itu, Asnawi menyebutkan bahwa, ada sebanyak 260.000 penyandang disabilitas di Aceh, mengacu data Badan Penelitian Statistik (BPS) tahun 2020, dan itu sudah maksimal 5% dari penduduk Aceh pada hari ini.
“Dengan 5% jumlah mereka sudah sangat siknifikan, makanya sangat perlu aturan khusus yang mengatur pemenuhan hak Disabilitas, jangan dilihat dari segi fisiknya saja tapi harus kita lihat yang tidak terlihat gangguan mental dan jiwa tapi mereka ada dan butuh bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
Menurut Asnawi, tidak semua penyandang Disabilitas kurang pengetahuan, ada yang berpendidikan dan itu diajak diskusi dan dilibatkan dalam pembahasan baik di desa maupun di tempat kegiatan lain.
Dijelaskan, pengaturan undang-undang itu konfrehensif dan juga mengacu pada undang undang nomor 8 tahun 2013 dan beserta dengan turunannya, dan itu dapat dipakai sebagai rujukan untuk membuat Qanun Aceh tentang penyandang disabilitas.
“Jadi, Pemerintah Aceh dan seluruh kabupaten kota lebih berupaya pemenuhan hak disabilitas itu sendiri jangan belas kasihan yang selalu dilihat, tapi ini harus ada secara utuh,” tegasnya.
Sementara itu, dari segi bantuan sosial yang telah diberikan Pemerintah terhadap penyandang disabilitas sudah pro dan mendukung, tapi kaca mata yang dipakai adalah kaca mata sosial, perspektif bantuan kepada penyandang disabilitas ini adalah membantu, seperti memberi kursi roda dan memberi pelatihan.
“Kalau berbicara bantuan cukup banyak sekali sudah dari pemerintah, tapi yang untuk memandirikan mereka itu sangat sedikit,” ungkapnya.
“Sedikit dananya sedikit upaya untuk meningkat keteberdayaan sosial, karena kita menginginkan keterbedayaan dari segi ekonomi,” pungkas Asnawi.
Reporter: Irfan