Nukilan.id – Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan rancangan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan bahwa penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram itu sudah sesuai dengan tugas dan visi-misi BPOM untuk memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di masyarakat.
“Fatwa itu sudah lama ya. Hal tersebut sejalan dengan tugas BPOM untuk memastikan obat dan makanan yang diproduksi dan diedarkan itu aman,” ujar Yudi Noviandi kepada Nukilan, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: BPOM Aceh Lakukan Seleksi Kompetensi PPPK di Kantor Regional XIII BKN Aceh
Yudi menambahkan, pihak BPOM Aceh sangat setuju dengan butir rancangan fatwa MPU tersebut agar tak ada masyarakat yang dirugikan oleh konsumsi obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Sebelumnya, MPU Aceh menerbitkan Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan. Rancangan Fatwa itu diputuskan dalam Sidang Paripurna IV yang dilaksanakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).
Dalam rancangan fatwa itu dijelaskan bahwa zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah diluar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” ujar Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs Zulkarnaini, MPd saat membacakan rancangan fatwa tersebut. [Sammy]
Baca Juga: Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Dampingi BPOM Sidak Obat dan Makanan di Bireuen