Monday, June 17, 2024

Fatwa MPU Aceh: Hukum Nikah Pelaku Mesum Tidak Sah

NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan pelaku mesum. Berdasarkan Fatwa MPU Aceh, Nomor 03 tahun 2009 menegaskan bahwa pernikahan pelaku mesum tidak sah dan tidak dapat dipaksakan. Artinya, hukum nikah pelaku mesum, tidak sah pernikahannya.

Dalam keputusannya MPU Aceh memiliki tiga putusan tentang hukum nikah pelaku mesum;

Pertama, MPU Aceh menyatakan bahwa menikahkan pelaku mesum bukan merupakan solusi yang tepat menurut syariat Islam maupun adat istiadat Aceh. Pernikahan harus didasari atas kerelaan kedua belah pihak, dan tidak boleh dipaksakan sebagai bentuk hukuman.

Kedua, MPU Aceh merekomendasikan agar kasus mesum diselesaikan sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Qanun tersebut mengatur tentang pembinaan dan pemulihan bagi pelaku mesum, serta upaya pencegahan terjadinya perbuatan mesum di masa depan.

Ketiga, MPU Aceh membuka peluang pernikahan bagi pelaku mesum, namun dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Pernikahan ini hanya sah jika dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, setelah mereka mendapatkan pembinaan dan nasehat dari pemangku adat dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, serta memenuhi semua syarat dan rukun pernikahan yang sah menurut Islam.

Fatwa MPU Aceh ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Aceh dalam menyelesaikan kasus mesum dengan cara yang adil dan sesuai dengan syariat Islam serta adat istiadat setempat.

Sementara itu pada sisi lain itu, putusan ini juga selaras pula dengan putusan Muktamar NU yang ke-10 di Surakarta tanggal 10 Muharram 1354 H/April 1935 M tentang tentang nikah yang dipaksa polisi karena berbuat zina. Status hukum kasus ini adalah tidak sah, apabila pemaksaannya memenuhi syarat, menurut ahli fiqh, atau diperintah hakim.

Argumentasi yang melatar-belakangi keputusan Muktamar tersebut adalah syarat sahnya nikah harus dengan kemauan si calon suami. Salah satu rujukan yang diajukan untuk mendukung keputusan ini adalah keterangan yang terdapat dalam kitab Tanwir al-Qulub:

وَأَنْ يَكُونَ مُخْتَارًا فَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ مُكْرَهٍ
“Dan si calon suami harus dalam keadaan bisa memilih. Maka tidak sah pernikahan orang yang dipaksa”. ( Lihat Ahkam al-Fuqahafi Muqarrati Mu’tamarati Nahdlatil ‘Ulama, 2011 M, h. 170).

Melihat dari penjelasan di atas tentunya sudah jelas bahwa, menikahkan secara paksa pelaku mesum sebagai alasan bahwa itu hukuman bagi mereka tidaklah dibenarkan. Karena selain tidak terpenuhinya syarat sah suatu pernikahan, langkah tersebut bukanlah hukuman yang sesuai baik secara hukum nasional maupun syariat Islam. Karena zina merupakan dosa yang amat berat dan besar, maka semua umat Islam harus menghindari perbuatan zina.

Demikian penjelasan yang kami berikan. Kami menyarankan untuk menghindari menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau tindakan sepihak. Tindakan semacam itu juga dianggap melanggar hukum. Semoga ini bermanfaat.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img