Fajran Zain Optimis Anggota KKR Aceh Terpilih Mampu Bekerja dengan Baik

Share

Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengumumkan tujuh nama yang dinyatakan lulus seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026 pada Rabu, (8/12/2021) kemarin.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain mengatakan, dirinya optimis bahwa nama-nama anggota KKR Aceh yang telah terpilih ini mampu melaksanakan tugas-tugas KKR dengan baik dan penuh tanggungjawab.

“Karena kita tahu disana ada 3 incumbent yaitu, mewakili komisioner Masthur Yahya, dan mewakili Pokja, Oni Imelva dan Yuliati. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai kapasitas pada posisinya masing-masin,” ungkap Fajran yang juga mantan panitia pelaksana rekrutmen calon anggota KKR Aceh kepada Nukilan.id, Kamis (9/12/2021).

Sementara itu, lanjutnya, 4 orang lagi yaitu, Tasrizal yang berlatar belakang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Bustami yang sangat aktif di media, Safriadi yang berlatar belakang aktivis mashasiswa dan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Sharli yang aktif di kegiatan masyarakat dan pernah menjadi pendamping desa.

“Jadi 21 nama yang diserahkan kepada DPRA itu, mereka semua mempunyai performa dan kapasitas masing-masing,” tutur Fajran.

Selain itu, kata Fajran, juga ada beberapa nama yang kita harapkan bisa lulus, karena mereka mampu memahami KKR Aceh dan menguasai konteks korban konflik.

“Namun ternyata mereka tidak lulus seleksi, kami paham dan kita terima keputusan DPRA itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fajran berharap kepada aktivis Civil Society Organization (CSO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini bekerja untuk isu korban konflik untuk dapat mendampingi 7 komisioner KKR Aceh terpilih secara lebih intensif.

“Terutama dari sisi memberikan bahan subtansi-subtansi penting, karena menurut saya komisioner KKR itu tidak bisa dibiarkan bekerja sendiri, harus ada pendampingan,” tegasnya.

Lebih lanjut Fajran menyampaikan, pada periode pertama lalu, KKR Aceh sudah menargetkan pendataan hingga 10.000 korban konflik, dan data resmi yang telah diserahkan kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk di SK kan berjumlah 5300 korban konflik.

“Dan mereka yang terdata ini diakui oleh pemerintah agar mendapatkan hak-hak sepantasnya tanpa menutup ruang untuk data-data baru yang masuk. Namun yang terpenting adalah penuhi dulu kebutuhan mereka yang sudah di data, termasuk 245 korban konflik yang sudah mendapatkan SK Gubernur yang akan direalisasikan di anggaran tahun 2022 nanti. Ini harus dikawal,” pintanya.

Fajran berpesan, tugas komisioner KKR Aceh yang baru ini untuk lebih memastikan semua data yang ada bisa mendapatkan haknya dan tetap membuka ruang untuk data-data yang baru.

“Dan kita juga minta anggota KKR Aceh yang baru ini bisa melanjutkan semua warisan yang ditinggalkan oleh komisioner periode pertama, baik soal pelaporan, manajemen internal, SOP, dan konsolidasi serta melanjutkan upaya komunikasi dan jaringan lintas sektoral instansi pemerintah,” pungkas Fajran.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News