Friday, May 17, 2024

Enam Terdakwa SPPD Fiktif DPRK Simeulue Divonis 2 Tahun Penjara

Nukilan.id – Enam terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 1,6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang putusan pada Jum’at (16/6/2023).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sadri SH, MH didampingi hakim anggota Hasanuddin SH, M.Hum, R. Deddy SH, MH serta dihadiri JPU, Taqdir SH, MH, Umar Assegaf SH, MH, Sakafa SH,MH hakim memutuskan masing-masing terdakwa tersebut dengan penjara selama 2 tahun. 

“Masing-masing diputuskan hukuman selama dua tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan,” putus hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  Simeulue dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.

Diketahui anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 M tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img