NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asra Saputra dengan hakim anggota Zaki Anwar dan Tri Purnama pada Kamis.
Dalam perkara pertama, empat terdakwa yaitu Muhajir (37), Adiyan (48), M Samin (29), dan Nurdin Juned, dinyatakan bersalah menyelundupkan 74 kilogram sabu-sabu. Sedangkan pada perkara kedua, dua terdakwa lainnya, Rusli dan Fakrurrazi, terbukti menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, tempat mereka ditahan. Mereka didampingi oleh penasihat hukum Emma Fiana dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Idi.
Keputusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus pertama bermula ketika Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe menangkap Muhajir dan rekan-rekannya di Perairan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur pada 12 Desember 2023.
Sementara itu, Rusli dan Fakrurrazi ditangkap pada 3 Desember 2023 saat hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu di Perairan Kuala Ujung, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai.
Menanggapi putusan ini, jaksa penuntut umum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Pada waktu yang hampir bersamaan, Polda Metro Jaya juga membongkar kasus penyelundupan 73 kilogram ganja di Depok.
Upaya penegakan hukum yang tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan di Tanah Air.
Editor: Akil Rahmatillah