Sunday, July 7, 2024

Empat Faktor yang Meyakinkan LBH Padang Terjadinya Penyiksaan terhadap Afif Maulana

Nukilan.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani menyebutkan LBH Padang sangat yakin ada penyiksaan dalam kasus kematian Afif Maulana (13), pelajar SMP yang ditemukan tewas di sungai Batang Kuranji, Kota Padang. Beberapa faktor yang mendukung klaim tersebut, kata Indira, pertama yaitu dari foto keluarga tentang kondisi jasad korban.

“Rata-rata, traumanya itu ada di sebelah kiri, dari mulai pinggangnya, belakangnya, dan juga bagian depannya. Ini kemudian teridentifikasi dari foto yang kami temukan dan juga ditemukan oleh keluarga,” ujar Indira Suryani dalam konferensi pers virtual Yayasan LBH Indonesia Bersama LBH Padang dan koalisi masyarakat sipil, Rabu (3/7/2023).

Kedua, kata Indira, faktor yang membuat LBH Padang yakin bahwa telah terjadi penyiksaan yaitu dari posisi mayat Afif Maulana. Mayat Afif Maulana ditemukan di bawah Jembatan Kuranji dalam kondisi telentang dengan kedalaman air sekitar 50 sentimeter.

“Itu fakta-fakta yang kami temukan, dan ketika kami melihat ketinggian jembatan ke bawah, kami memperkirakan bahwa kalau dia lompat atau jatuh dari atas jembatan, maka kondisinya akan lebih remuk. Itu temuan yang kami klarifikasi dari keluarga,” ujarnya.’

Sementara faktor ketiga yaitu LBH Padang juga bertemu dengan anak-anak lainnya yang juga terlibat dalam tragedi Jembatan Kuranji itu pada tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

“Kami menemukan tujuh orang, lima orang di antaranya anak, dua orang dewasa. Kami menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh mereka. Ada bekas sundut rokok, ada bekas dilecut dengan rotan, dan ada bekas tendangan.”

Faktor berikutnya yang membuat LBH Padang semakin yakin, yaitu Ketika pihak keluarga datang ke Polsek Kuranji ingin melihat mayat Afif Maulana, keluarga diminta untuk menandatangani surat tidak menuntut apa-apa.

“Itu sudah menjadi modus. Lalu diframing kalau korban adalah pelaku tawuran. Tidak boleh dilihat keluarga sewaktu autopsi, dan tidak diperbolehkan untuk memandikan dan mengafani mayat. Itulah yang membuat kami semakin yakin,” demikian disampaikan Indira Suryani. []

Reporter: Sammy

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img