NUKILAN.id | Banda Aceh – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dedi Safrizal, dinyatakan bebas dari segala tuntutan dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Zulfikar didampingi Ani Hartati dan Anda Ariansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Selasa (6/8/2024).
Alasan di balik putusan bebas ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Dedi Safrizal telah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta.
Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18 tahun 1983, seorang terdakwa tidak dapat dipidana penjara lebih dari 20 tahun secara kumulatif.
“Mengingat terdakwa sudah menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus narkoba, maka dalam perkara ini, terdakwa hanya diwajibkan membayar denda dan uang pengganti,” ujar Ketua Majelis Hakim, Zulfikar.
Meskipun begitu, Dedi Safrizal tetap dibebankan kewajiban membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Suhaimi, selaku koordinator lapangan, divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 3 bulan.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan Biaya Pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017.
Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Reporter: Rezi