Dua Warga Pakistan Dideportasi dari Aceh karena Berjualan Kaligrafi

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua warga negara Pakistan, MO (30) dan NH (32). Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (23/1/2025), karena melanggar izin tinggal dengan berjualan kaligrafi.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa kedua warga tersebut awalnya memasuki Indonesia dengan izin tinggal kunjungan. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan aktivitas komersial.

“Yang bersangkutan menyalahi izin tinggal yang diberikan, yaitu izin tinggal kunjungan tapi mereka berjualan kaligrafi,” ujar Gindo, Jumat (24/1/2025).

Menurut Gindo, tindakan MO dan NH melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensi, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia sesuai Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f.

Proses deportasi dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. MO dan NH dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia.

“Proses deportasi dipimpin langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. MO dan NH dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia,” jelas Gindo.

Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Gindo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan keimigrasian.

“Kami berkomitmen memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan kelancaran,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Pengawasan keimigrasian adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” tutupnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News