NUKILAN.id | Banda Aceh – Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk proses persidangan.
“Kami telah merampungkan berkas kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Saat ini, penyidik juga telah menyerahkan dua tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50), serta barang bukti ke Kejari Aceh Tengah,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis, 4 Juli 2024.
Kasus ini bermula dari tindak pidana pengelolaan dana zakat dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Padahal, kegiatan-kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori Mustahik Zakat atau pihak yang berhak menerima zakat.
“Dari penyidikan, diketahui kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat, baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran,” jelas Kombes Winardy.
Pengalihan dana pertama dilakukan pada 30 Desember 2022 dengan total dana ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah) sebesar Rp8.297.005.407 untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Dari jumlah tersebut, dana zakat mencapai Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747.
Pengalihan kedua dilakukan pada 30 Januari 2023 dengan total dana ZIS Rp12.486.728.300 untuk membayar satu kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Dana tersebut terdiri dari Rp10.530.104.357 dana zakat dan Rp1.956.678.943 dana infaq.
“Berdasarkan rincian tersebut, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690,” tambah Winardy.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR, serta dokumen terkait lainnya.
“Apa yang dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan/atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Winardy.
Winardy juga mengingatkan bahwa penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Penggunaan dana tersebut harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” tutupnya.
Editor: Akil