NUKILAN.id | Lhoksukon – Dua oknum Keuchik dari Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara di sebuah kios saat sedang bermain ponsel Android. Mereka diduga terlibat dalam praktik judi online. Namun, kedua Keuchik tersebut, AZ dan rekannya, membantah tuduhan tersebut.
“Betul, kami disergap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara. Tapi, meskipun sedang main ponsel, kami tidak bermain judi online, hanya menonton YouTube saja. Setelah dibawa ke Mapolres Aceh Utara, kami hanya dimintai keterangan dan kemudian dilepaskan,” ujar AZ dikutip dari Lintasnasional.com pada Rabu, (26/6/2024).
AZ menjelaskan bahwa mereka hanya dimintai keterangan selama dua jam di ruangan penyidik dan kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kami tidak terlibat sama sekali. Jika terbukti, silakan tangkap kami, tetapi jika tidak, tolong lepaskan. Kami hanya menonton YouTube. Itu yang saya sampaikan saat pemeriksaan,” lanjut AZ.
Beredar pula informasi bahwa keduanya dibebaskan setelah memberikan uang kepada pihak kepolisian senilai puluhan juta rupiah. Namun, AZ membantah keras tuduhan tersebut.
“Itu hoaks. Kami bebas karena tidak bersalah. Polisi tidak meminta uang sepeser pun. Karena tidak terbukti, makanya kami dilepas, bukan karena uang,” tegas AZ.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi SH, juga membantah adanya penyerahan uang terkait kasus ini.
“Lebih jelas tanyakan langsung ke Keuchik tersebut. Mereka dilepas karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada yang namanya uang puluhan juta,” ujar AKP Novrizaldi melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, AB, salah satu Keuchik lainnya yang juga dibawa ke Mapolres, belum bisa dihubungi hingga berita ini ditayangkan.
Editor: Akil Rahmatillah