NUKILAN.id | Meulaboh – Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat menangkap dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Senin (10/6/2024). Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial FE (23) dan AG (31) sedang menjalani hukuman di Lapas Meulaboh saat penangkapan terjadi.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah seorang pria tidak dikenal menitipkan satu kantong kresek putih berisi alat perlengkapan mandi untuk mereka,” kata Shandy kepada wartawan di Meulaboh.
Barang titipan tersebut diterima oleh seorang pria berinisial MU, yang kemudian melaporkannya kepada petugas piket Lapas Meulaboh. Saat diperiksa, petugas menemukan satu buah deodoran yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian memanggil FE, yang berada di kamar 26 Blok A Lapas Meulaboh, dan memperlihatkan kantong kresek berisi alat perlengkapan mandi serta deodoran tersebut. FE mengakui barang itu milik AG.
“AG mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, dan rekannya FE diduga ikut terlibat,” jelas Shandy.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas Lapas Meulaboh menghubungi Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu botol deodoran yang berisi sabu seberat 3,61 gram dan satu unit telepon pintar merek Redmi warna hijau.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran narkotika di dalam lapas, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius bagi penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan.
Editor: Akil Rahmatillah