Nukilan.id – Budiwanysah, warga Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, melalui Penasihat Hukumnya M. Arief Hamdani, SH.,C.L.A dan Erlizar Rusli, SH.,MH dari Kantor Hukum Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa) mengajukan permohonan Praperadilan atas surat yang dikeluarkan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Nomor: STAP/133/IX/RES1.11/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/584/X/RES 1.11/2020 tanggal 06 Oktober 2020.
Berdasarkan Laporan Tanda Bukti Lapor Budiwanysah nomor: LPB/425/VII/YAN.2.5/2018/SPKT tanggal 11 Juli 2018 selaku PEMOHON, terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq Kepolisian Resort Kota Banda Aceh selaku TERMOHON dengan nomor register perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN-Bna.
Menurut Arief Hamdani, SH., C.L.A, dari fakta persidangan terungkap bahwa dua alat bukti laporan klien kami sebenarnya sudah terpenuhi. Sehingga kenapa kami melakukan upaya hukum Praperadilan sebagai jalur resmi yang diatur dalam KUHAP. Karena kami menghargai keputusan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh selaku penyidik dalam memeriksa laporan klien kami.
“Sehingga, kami selaku Advokat sebagai bagian dari proses penegakan hukum harus mengedukasi masyarakat bahwa apapun yang diputuskan oleh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan yang mungkin merugikan hak-hak hukum masyarakat, maka lakukan upaya hukum secara resmi yang ditaur undang-undang jangan arogansi dan menegedapankan ego sektoral dalam proses penegakan hukum,” tambah Arief.
Di sisi lain, Erlizar Rusli, SH.,MH mengatakan, proses gugatan Praperadilan adalah hak hukum setiap masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan atau mungkin ketidaksengajaan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisan maupun Kejaksaan.
“Karena upaya yang kami lakukan hanya semata-mata mencari kebenaran hukum formil bersadarkan fakta-fakta hukum, sehingga tidak bermaksud meligitimasi bahwa, penyidik dalam hal ini Kepolisan telah melakukan tindakan salah,” terangnya.
“Yang bisa menyatakan benar atau salahnya sutau tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan adalah Pengadilan dan upaya hukumnya adalah Praperadilan,” tambah Erlizar.
Sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal dan adapun amar putusannya yang dibacakan pada tanggal 11 Juni 2021 dalam sidang terbuka untuk umum yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat Penghentian Penyelidikan yang ditetapkan dan diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan atau tidak sah.
Dan memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyelidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Banda Aceh, Nomor: LPB/425/VII/YAN.2.5/2018/SPKT tanggal 11 Juli 2018, tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan BPKB Asli kendaraan roda 4 (empat) jenis minibus merk Mithsubishi Pajero tahun rakitan 2009, Nopol awal BL 613 ZV yang saat ini ber Nopol BL 1132 ZK yang dilakukan oleh M. Rizal bin Alm Harun.[]