Saturday, 17 October 2026 Banda Aceh 29°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Nasional

Dua Ahli Nilai Pemerintah Abaikan Kewajiban Hukum dalam Penanganan Banjir Sumatera

Sidang gugatan warga negara terhadap Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyoroti kewajiban hukum pemerintah dalam penanganan banjir dan longsor yang melanda Sumatera pada akhir 2025. (Foto: Dok Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera)
Sidang gugatan warga negara terhadap Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyoroti kewajiban hukum pemerintah dalam penanganan banjir dan longsor yang melanda Sumatera pada akhir 2025. (Foto: Dok Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Dua ahli yang dihadirkan pihak penggugat dalam sidang gugatan warga negara terhadap Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyoroti kewajiban hukum pemerintah dalam penanganan banjir dan longsor yang melanda Sumatera pada akhir 2025.

Keterangan tersebut disampaikan Richo Andi Wibowo dan Herlambang Perdana Wiratraman dalam sidang lanjutan gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS), Kamis (15/10/2026). Gugatan dengan nomor perkara 167/G/LH/2026 itu diajukan warga Sumatera melalui Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera terkait belum ditetapkannya banjir Sumatera sebagai bencana nasional.

Dalam persidangan, Richo menilai sikap pemerintah pusat yang belum menetapkan status bencana nasional merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang, menurutnya, mempermudah persyaratan penetapan bencana nasional. Richo juga menyoroti hasil riset Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2024 dan 2025 yang menunjukkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memiliki indeks ketahanan daerah terhadap bencana yang rendah.

Menurut Richo, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk mengambil peran lebih besar ketika daerah terdampak mengalami keterbatasan dalam menangani bencana.

“Sehingga ketika daerah tersebut terkena bencana dan banyak kepala daerah ‘angkat tangan’, hal tersebut patut dilihat sebagai pernyataan logis dan sepatutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat untuk lebih hadir menangani bencana,” kata Richo dalam persidangan, sebagaimana dilansir Nukilan, Sabtu (17/10/2026).

Selain persoalan penetapan status bencana, Richo menyinggung belum diterbitkannya peraturan presiden mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Ia menilai belum terpenuhinya kewajiban pembentukan aturan pelaksana tersebut merupakan persoalan yang perlu diperhitungkan dalam menilai tanggung jawab pemerintah atas penanganan bencana.

“Kondisi ini perlu dilihat sebagai persoalan pengabaian yang tidak hanya muncul ketika pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional, tetapi juga telah berlangsung sejak kewajiban membentuk aturan pelaksana tidak kunjung dipenuhi,” ujar Richo.

Sementara itu, ahli lainnya, Herlambang Perdana Wiratraman, menempatkan penanganan bencana dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).

Ia menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan dari bencana, menerima bantuan secara adil, serta berpartisipasi dalam perencanaan keselamatan dan pemulihan masyarakat.

Menurut Herlambang, negara berkewajiban mengambil langkah legislatif, administratif, penganggaran, dan langkah lain yang diperlukan untuk memenuhi hak-hak tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat terdampak. Kegagalan negara menyediakan layanan kesehatan primer bagi mereka yang membutuhkan, menurutnya, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban negara.

Di sisi lain, M. Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), selaku kuasa hukum penggugat, menyoroti aspek penganggaran dalam penanganan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Afif menekankan bahwa anggaran penanggulangan bencana harus dikelola secara terbuka dan benar-benar dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana. Ia merujuk pada Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights sebagai salah satu acuan dalam menilai pemenuhan kewajiban negara.

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menyatakan keterangan kedua ahli tersebut memperkuat dalil gugatan mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum dan HAM oleh pemerintah dalam penanganan banjir dan longsor di Sumatera.

Tim advokasi meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor Sumatera serta memastikan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban.

Selain itu, tim advokasi meminta BNPB memastikan penanganan bencana berlangsung secara terkoordinasi dan transparan, termasuk menjamin distribusi bantuan yang adil, pemenuhan pelayanan dasar, serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

Hingga berita ini ditayangkan, gugatan masih dalam proses persidangan. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran kewajiban hukum pemerintah tersebut merupakan argumentasi pihak penggugat dan ahli yang mereka hadirkan, bukan putusan akhir pengadilan. []

Reporter: Sammy