Dr. Nurlis Sebut KIP Aceh Keliru Tafsirkan Aturan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menuding Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah membuat kesalahan serius dalam menetapkan batas waktu pengajuan pengganti bakal calon wakil gubernur Aceh. Kesalahan ini, menurut Nurlis, tidak hanya melanggar Qanun Aceh, tetapi juga berpotensi merusak sistem hukum yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Nurlis saat memberikan keterangan di Banda Aceh, Jumat (12/9/2024). Nurlis mengkritik keputusan KIP Aceh yang menetapkan tenggat waktu pengajuan pengganti calon wakil gubernur setelah meninggalnya Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau yang dikenal sebagai Tu Sop, pendamping Bustami Hamzah dalam pemilihan gubernur mendatang.

Tu Sop meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2024), dan sesuai aturan, Bustami Hamzah perlu segera mengajukan pengganti. KIP Aceh menetapkan bahwa pengajuan pengganti Tu Sop harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum penetapan calon pada 22 September 2024, atau pada 15 September 2024. Keputusan tersebut berpedoman pada Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, Nurlis menilai KIP Aceh salah dalam menafsirkan peraturan tersebut.

“Norma dalam pasal yang dirujuk KIP tidak jelas apakah yang dimaksud adalah 7 hari kerja atau 7 hari kalender. Tetapi KIP Aceh dengan terburu-buru menetapkan 7 hari kalender, padahal hal ini dapat merusak tatanan hukum,” ujar Nurlis.

Lebih lanjut, Nurlis menjelaskan bahwa seharusnya KIP Aceh juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, terutama Pasal 38 yang mengatur bahwa pengajuan pengganti calon yang meninggal harus dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

“Dengan hitungan hari kerja, batas waktunya seharusnya jatuh pada 12 September 2024, bukan 15 September. Ini adalah kesalahan fatal dari KIP Aceh,” tegas Nurlis yang juga seorang akademisi.

Menurutnya, kesalahan KIP Aceh ini dapat memicu polemik di kalangan masyarakat Aceh dan berpotensi menciptakan kekacauan dalam penerapan hukum.

“Keputusan ini tidak hanya salah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Aceh,” kata Nurlis.

Nurlis menekankan bahwa KIP Aceh memiliki kewajiban untuk tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang dan qanun.

“KIP tidak boleh mengambil keputusan yang mengabaikan substansi hukum, karena hal ini akan mengganggu kultur hukum dan merusak kepercayaan masyarakat,” katanya.

Menutup pernyataannya, Nurlis mempertanyakan motivasi KIP Aceh dalam mengambil keputusan tersebut.

“Jika kesalahan ini disengaja, maka ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Namun, jika tidak disengaja, maka ini adalah kekonyolan fatal yang tidak seharusnya terjadi di lembaga seperti KIP,” pungkasnya.

Keputusan KIP Aceh dalam penetapan tenggat waktu pengajuan pengganti Tu Sop kini menjadi sorotan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih lanjut jika tidak segera diselesaikan.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News