Saturday, May 4, 2024

DPRK Banda Aceh Tetapkan Lima Orang Pansel Panwaslih Pilkada 2024

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menetapkan lima orang panitia seleksi (Pansel) Penjaringan Panwaslih Pilkada serentak Kota Banda Aceh Tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno Komisi I di ruang banmus gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (14/3/2024).

Dari hasil rapat pleno tersebut, hanya lima orang yang lulus sebagai anggota pansel. Mereka adalah H. Muhammad Aulia, ST, Dr. Iqbal, ST. MT, Wais Alqarani, S. IP. Soelayman, SE dan Lukman Yushar.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah seluruh anggota komisi 1 melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pansel.

“Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I langsung melaksanakan rapat pleno guna memutuskan siapa saja yang dipilih menjadi anggota pansel panwaslih pilkada Kota Banda Aceh,” kata Ramza kepada Nukilan.

Ramza menambahkan, uji tersebut dilakukan untuk melihat kemampuan tiap-tiap calon pansel, apakah menguasai dan mampu dalam melakukan rekrutmen calon panwaslih nantinya. Dijelaskannya, mereka yang lulus ujian pansel berasal dari akademisi, profesional dan umum.

Ia berharap, pansel yang lulus ini dapat bekerja semaksimal mungkin untuk menjaring anggota panwaslih. Menurutnya, sukses atau tidaknya penyelenggaraan pilkada tergantung dari pansel dalam merekrut anggota panwaslih nantinya.

“Jika anggota panwaslih yang direkrut adalah orang-orang yang mengerti aturan pelaksanaan pilkada, kita harapkan pilkada serentak nantinya akan berjalan dengan lancar, jujur dan adil, sehingga akan didapatkan kepala daerah yang berkualitas yang mampu memajukan kota kita tercinta ini” tutupnya.

Sementara itu Kabag Humas dan Persidangan Skretariat DPRK Banda Aceh, Yusnardi menyampaikan bahwa Anggota pansel yang telah ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRK nomor 1 tahun2024 tertanggal 14 Maret 2024, akan segera menyusun tahapan proses seleksi calon anggota Panwaslih kota Banda Aceh.

“Hal ini sesuai dengan Qanun pemerintah Aceh nomor 6 tahun 2016. Semua tahapan seleksi nantinya diumumkan secara terbuka melalui media massa dan website DPRK Kota Banda,” tutur Yusnardi.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img