NUKILAN.id | Meulaboh — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera memberlakukan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi baru ini dinilai dapat menjadi sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor penyewaan lahan tambang batu bara.
Desakan ini disampaikan usai tim Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah dan Pertambangan DPRK Aceh Barat meninjau langsung lahan seluas 75 hektare milik pemerintah daerah di Kecamatan Meureubo, Rabu (30/4/2025). Lahan tersebut selama ini disewa oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.
“Jika aturan baru ini diberlakukan untuk penyewaan fasilitas umum atau fasum milik daerah untuk usaha pertambangan, maka setiap tahun potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Barat mencapai Rp3 miliar lebih setiap tahun,” ujar Ketua Tim Pansus, Ramli SE, kepada wartawan.
Ramli menjelaskan, berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, biaya sewa lahan untuk aktivitas pertambangan ditetapkan sebesar Rp5.000 per meter persegi per tahun. Dengan total luas lahan mencapai 75 hektare, potensi penerimaan PAD dari sektor ini bisa melonjak signifikan.
Jika dibandingkan dengan skema lama berdasarkan kerja sama yang diteken pada 2016, pemerintah daerah hanya menerima Rp200 juta per tahun dari penyewaan lahan tersebut. Angka itu dinilai jauh dari potensi riil yang bisa diperoleh daerah.
Atas dasar itu, DPRK Aceh Barat meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) agar segera mengimplementasikan Qanun yang telah disahkan sejak 2024 tersebut.
“Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat di tahun 2025, sehingga diharapkan peningkatan PAD semakin meningkatkan sumber penerimaan daerah guna meningkatkan perekonomian dan pembangunan di kabupaten setempat,” lanjut Ramli.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebelumnya menargetkan pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2025 menembus Rp190 miliar lebih. Target itu berasal dari berbagai sektor seperti pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah.
“Target penerimaan PAD sebagai salah satu upaya mendukung pembangunan di daerah, dan menjadi modal dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” kata Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi, Minggu (13/4/2025).
Rinciannya, pajak daerah ditargetkan sebesar Rp49,7 miliar, retribusi daerah Rp14,7 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4 miliar, serta sumber lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mencapai Rp122,2 miliar lebih.
Dengan diberlakukannya Qanun tentang Pajak dan Retribusi ini, diharapkan optimalisasi potensi pendapatan daerah dapat benar-benar terwujud. Pemerintah dan legislatif pun diharapkan terus bersinergi agar PAD bisa menjadi penggerak utama pembangunan yang berkelanjutan di Aceh Barat.
Editor: Akil