DPRA Tetap Perjuangkan Bendera dan Lambang Aceh Meski Telah Dibatalkan Mendagri

Share

Nukilan.id – Bendera Bulan Bintang dan Lambang Aceh sudah dibatalkan saat Tjahjo Kumolo menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tahun 2016 lalu. Menurut Tjahjo itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya di ruang rapat serbaguna DPRA, Jum’at (27/5/2022).

“Kami mencoba untuk menyanggah bahwa yang dimaksud dengan PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah itu seperti bulan sabit. Namun, kami sampaikan bahwa yang disahkan oleh DPRA itu bulan bintang bukan bulan sabit,” tegas Pon Yahya.

Lagipula, kata dia, Mendagri membatalkan Bendera dan Lambang Aceh itu setelah 3 tahun Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013  disahkan.

“Seharusnya kalau mau dibatalkan itu tidak boleh lebih dari 60 hari sejak Qanun disahkan DPRA,” ujar Politisi Partai Aceh (PA) itu.

Karena itu, Pon Yahya mengatakan, DPRA akan terus memperjuangkan dan meyakinkan Kemendagri terkait aturan yang sudah disahkan tersebut.

Ia berharap kepada seluruh Insan Pres agar kebenaran informasi terus dimaksimalkan dalam pemberitaan, karena kebanyakan masyarakat Aceh sekarang berpedoman pada pemberitaan media.

“Dan mari sama-sama kita kawal agar semua yang diinginkan tercapai kepada tujuan,” pungkas Pon Yahya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News