NUKILAN.ID | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui perubahan Pasal 160 dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur pengelolaan bersama minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai atau offshore di atas 12 mil laut hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRA, M Ali Basrah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) penyusunan revisi UUPA bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Usulan perubahan pasal 160 kami setuju dan telah sesuai dengan usulan DPRA yang telah diparipurnakan,” kata M Ali Basrah.
Dalam rapat tersebut, Ali Basrah menjelaskan terdapat tiga poin utama yang diusulkan dalam perubahan Pasal 160. Pertama, terkait sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di atas 12 mil laut. Kedua, aktivitas pengambilan gas di atas 12 mil laut yang berpotensi memberikan dampak terhadap wilayah daratan apabila terjadi bencana.
“Ketiga, pemanfaatan sumur bekas minyak dan gas bumi (depleted reservoir) dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Menurut Ali Basrah, usulan pengelolaan bersama migas hingga wilayah ZEE perlu terus disampaikan karena hingga saat ini belum menjadi keputusan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI.
“Sehingga, hal ini perlu disampaikan dalam rangka meyakinkan pimpinan dan anggota Baleg DPR RI terkait dengan usulan pengelolaan bersama minyak dan gas bumi sampai di ZEE tersebut,” kata Ali Basrah.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, M Ahmad Iman Sukri, menyatakan usulan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola wilayah ZEE.
“Kita kroscek soal ZEE itu boleh tidak pemerintah Aceh sampai ke situ, prinsipnya kita sesuaikan, karena ini UU khusus,” kata Ahmad Iman Sukri.
Rapat dengar pendapat antara DPRA dan Baleg DPR RI tersebut digelar untuk mencari jalan keluar terhadap sejumlah materi revisi UUPA yang masih menjadi pembahasan, baik yang telah maupun belum disepakati di tingkat Panja.
Selain Pasal 160 mengenai pengelolaan bersama migas hingga ZEE, pembahasan juga mencakup Pasal 251A tentang pembagian pendapatan dari seluruh sektor pajak dan nonpajak, serta Pasal 270 yang berkaitan dengan pemaknaan frasa “sesuai perundang-undangan”.
Ketiga substansi tersebut menjadi bagian dari 27 isu krusial yang dibahas dalam proses revisi UUPA yang saat ini masih berlangsung di tingkat DPR RI. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


