Nukilan.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Irawan Abdullah menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan revisi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Revisi tersebut bertujuan untuk memperkuat fungsi dan peran Wali Nanggroe.
“Sehingga peran Wali Nanggroe menjadi sebuah kekhususan yang sebagaimana diamanahkan dalam MoU Helsinki dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keteranggannya kepada Nukilan, Rabu (24/8/2022).
Ia menilai selama ini peran Wali Nanggroe terkesan lebih kepada kegiatan seremonial dan sekedar peusijuek. Sebenarnya, banyak fungsi lain yang harus dikerjakan.
“Kedepan kita menginginkan Wali Nanggroe mempunyai peran kekhususan seperti Penguatan UUPA dan perpanjangan dana otsus 2023-2027 yang bakal tinggal satu persen,” jelas Tgk Irawan.
Saat ini, kata dia, revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe sudah memasuki tahap akhir dan DPRA juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kabupaten Aceh Utara.
“Kita sudah melakukan sekali RDPU dengan memanggil beberapa lembaga dan stakeholder di 13 Kabupaten/Kota, nantinya kita akan mengadakan RDPU sekali lagi untuk wilayah barat,” ujar Tgk Irawan.
Ia menargetkan qanun Wali Nanggroe tersebut akan selesai dalam tahun ini dan segera diparipurnakan.
“Dan kita akan menyampaikan kepada Kemendagri supaya ini bisa di paripurna dalam tahun ini, Karena qanun ini sudah berjalan 2 tahun,” pungkas Tgk. Irawan.
Reporter: Reji